Gencarkan Pelayanan Publik Di Tanah Kelahiran Kartini

By Abdi Satria


nusakini.com-Jepara-Mal Pelayanan Publik (MPP) telah beroperasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sejak April tahun 2020. Hadirnya pusat pelayanan modern di tanah kelahiran R.A Kartini itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan, dan menjawab kebutuhan masyarakat Jepara. Sementara ini, ada 222 jenis layanan yang tergabung dalam MPP Kab. Jepara. 

Rencananya, MPP tersebut akan diresmikan pada tahun ini, setelah Jepara ditetapkan menjadi zona hijau terkait pandemi Covid-19. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, meninjau kesiapan MPP di Kota Ukir tersebut.  

Diah mengapresiasi hadirnya MPP Kab. Jepara dan terus mengupayakan instansi pelayanan lain untuk bergabung. “Saya sangat bangga dan apresiasi tinggi untuk Bapak Bupati beserta seluruh jajaran merealisasikan MPP dengan merangkul stakeholder terkait. Insya Allah tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun juga membahagiakan masyarakat,” ungkap Diah dalam kunjungan itu, Kamis (23/07). 

Mengingat Covid-19 masih mewabah, Diah berharap penggunaan teknologi dioptimalkan dalam pelayanan. Selain itu, penerapan kesehatan juga harus dilakukan demi keamanan masyarakat dan petugas pelayanan.

Pelayanan publik berbasis teknologi atau e-services tentu dapat mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. “Instansi yang selama ini sudah menggunakan IT dengan baik, diharapkan dapat menjadi produktif dalam masa pandemi dan kami melihat adanya kemudahan dalam pelayanan,” ungkap Diah, yang dalam kunjungan itu juga dihadiri oleh Bupati Jepara Dian Kristiadi. 

Sementara ini ada 19 instansi daerah, maupun instansi vertikal yang bergabung dalam MPP Kab. Jepara. Instansi yang bergabung antara lain, SAMSAT, Dinas PUPR, PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Disdukcapil, Bank Jateng, Kejaksaan Negeri, DPMPTSP Provinsi Jateng, dan lain sebagainya. Layanan pada MPP Kab. Jepara yang sedikit berbeda dari MPP lainnya adalah pelayanan hukum, konsultasi hukum, dan pengambilan surat tilang, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jepara. 

Layanan di MPP Kab. Jepara mulai pada pukul 07.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB. Sejak soft opening pada 1 Juli 2020, MPP Kab. Batang telah menerapkan protokol kesehatan. Rata-rata pengunjung per hari berkisar di angka 20 orang.

Kolaborasi antara Pemkab Jepara dengan kementerian, lembaga dan Pemprov Jateng diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan. Diah menambahkan, integrasi layanan dan sarana bagi kaum rentan harus diperhatikan, seperti toilet dan jalur difabel, serta jalur landai bagi pengguna kursi roda. 

Pada kesempatan itu, Diah memberikan rekomendasi perbaikan, antara lain pemenuhan sarana prasarana, layanan pengaduan, menggandeng instansi lain, serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online. "Dengan adanya space yang makin cukup luas dapat menambah instansi dari luar baik dari Kementerian Agama, Taspen, BNN, dan imigrasi,” tutup Diah.(p/ab)